@thesis{thesis, author={MASHUDA NICHOLAS HENDRA}, title ={PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL ANAK (PUTUSAN NOMOR 10/Pid.sus-Anak/2023/PN Ungaran)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/336/}, abstract={Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan merupakan cara terbaik dalam menegakkan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pelecehan dan implementasi pemidanaan hukum terhadap anak korban pelecehan. Sebagai penulis saya mengambil judul Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak (Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Ungaran). Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan skripsi adalah 1. Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual? 2.Bagaimana Pertimbangan Hakim Pada Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ungaran? Penelitian yang penulis gunakan adalah Metode penelitian yuridis empiris dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer yaitu hasil wawancara dan data sekunder yaitu data hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan pihak penegak hukum yaitu kepolisian dan lembaga khusus perlindungan anak. Implementasinya bahwa perlindungan kepada anak sebagai korban pemerkosaan di kabupaten kudus masih mengalami adanya kendala yaitu: (1) Korban yang tidak terbuka dalam memberikan keterangan dan gangguan psikologi korban; (2) Kesulitan dalam menemukan saksi; (3) Tidak mempunyai penyidik anak; (4) Sarana dan Prasarana. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai suatu upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.} }