@thesis{thesis, author={Budiyanto Roni Agus}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Kasus di Kota Semarang)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/344/}, abstract={Penulisan skripsi dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi Kasus di Kota Semarang). Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan latar belakang pelaku memiliki kelainan penyakit (pedofilia), perumusan masalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual di kota semarang dan hambatan-hambatan dan upaya apasaja yang dihadapi aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan sumber data skunder dan data primer dengan cara studi kepustakaan, wawancara dan dokumentasi serta dalam menganalisadata penelitian dengan cara diskriptif kualitatif. Kesimpulan perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap korban pelecehan seksual adalah edukasi tentang kejahatan reproduksi, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial dan pemberian perlindungan serta pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan, bantuan medis, bantuan rehabilitasi, pemberian kompensasi dan restitusi, sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial sebagai upaya pemulihan terhadap kondisi anak yang memiliki trauma jangka panjang serta meberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan pelecehan seksual dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hambatan-hambatan dalam memberikan pelindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual adalah dari substansi hukum, stuktur hukum, kultur hukum serta sarana dan prasarana yang belum berjalan dengan secara optimal. Tidak hannya itu saja, adapun hambatan yang dihadapi oleh pihak Kepolisian dalam upaya memberikan perlindungan bagi anak korban pelecehan seksual. Penyidik sulit menemukan bukti-bukti pelaku atas tindak pidana pelecehan seksual pada anak dalam mengungkap tindak pidana tersebut, tindak pidana kepada anak memiliki keterbatasan ruang dan waktu sehingga sulit menyelesaikan berkas perkara sesuai dengan target yang telah ditentukan.} }