@thesis{thesis, author={WIDIYANSYAH BOBBY ARYA}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER TERHADAP PERKARA MALPRAKTEK}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/345/}, abstract={Kesehatan adalah kebutuhan setiap manusia yang harus dijaga dengan sebaik- baiknya. Upaya menjaga kesehatan dilakukan antara lain segera mencari pertolongan dokter apabila sedang sakit. Hubungan antara doker dengan pasien yang semula bersifat Paternalisti, kemudian berubah menjadi kontraktual, sejalan dengan makin disadarinya hak asasi manusia. Tuntutan atau gugatan dari pasien terhadap dokter terjadi apabila harapan pasien untuk sembuh atau mengalami perbaikan, tidak terpenuhi. Tuntutan dalam hak terjadinya kasus dugaan kelalaian medik, disebabkan adanya dugaan telah terjadi pelanggaran yang dapat berupa pelanggaran etik profesi, pelanggaran prosedur pelayanan yang tidak sesuai. Malpraktik adalah istilah umum yang dikenal sebagai kelalaian profesi, yang dapat terjadi tidak terbatas pada profesi dokter saja, juga notaries, pengacara, dan profesi lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi : 1) bagaimana hak dan kewajiban pemberi jasa pelayanan kedokteran serta penerima jasa pelayanan kedokteran dalam hubungan terapeutik, 2) bagaimana hukum dapat melindungi pasien tersebut, manakala hal tersebut terjadi pada konsumen kesehatan di Indonesia. Adapun tujuan yang akan dicapai dari penelitian ini, secara teoritis adalah untuk memberikan sumbangan bagi Pengembangan Ilmu Pengetahuan, terutama yang berhubungan dengan Perlindungan Hukum Konsumen jasa pelayanan kedokteran dari praktek-praktek kedokteran yang tidak benar. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahsan dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban antara dokter dan pasien dalam hubungan terapeutik di Indonesia masih belum dapat berjalan secara sempurna dan lancar, bahwa perlindungan hukum terhadap pasien korban malpraktik kedokteran baru dalam tatapan teori dan belum sempurna pada aplikasi di lapangan, serta upaya penanggulangan terbaik terhadap kerugian fisik/kecacatan fisik bagi korban Malpraktik belum maksimal dilaksanakan. Sedangkan saran- saran yang penulis usulkan adalah : Perlu dibentuk suatu mekanisme komunikasi yang baik dan benar antara pemberi jasa pelayanan kedokteran dan penerima jasa pelayanan kedokteran beserta keluarganya. adanya bantuan yang transparan dan tulus dari pemerintah, utamanya institusi terkait (Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan, Departemen Hukum ? HAM, dan Departemen Sosial).} }