@thesis{thesis, author={SA' DIYAH HALIMATUS}, title ={PENEGAKAN DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN DI POLRES REMBANG YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR DALAM PROSES PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/346/}, abstract={Penelitian ini di latar belakangi oleh tindak pidana pungutan liar menjadi fenomena yang marak di Indonesia. Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera, salah satu contohnya di bidang pelayanan publik khususnya pada praktik pungutan liar dalam proses pembuatan SIM.Adapun rumusan masalah sebagai berikut:1. Bagaimana penegakan disiplin bagi anggota kepolisian di Polres Rembang yang melakukan pungutan liar dalam proses pembuatan SIM 2. Bagaimana hambatan dan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dalam penegakan disiplin bagi anggota kepolisian di Polres Rembang yang melakukan pungutan liar dalam proses pembuatan SIM. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mekanisme penegakan disiplin bagi anggota kepolisian di Polres Rembang yang melakukan pungutan liar dalam proses pembuatan SIM, untuk mengetahui hambatan dan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dalam penegakan disiplin bagi anggota kepolisian di Polres Rembang yang melakukan pungutan liar dalam proses pembuatan SIM. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan disiplin terhadap anggota kepolisian di Polres Rembang yang melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM sudah diatur sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Penyelenggaraan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.} }