@thesis{thesis, author={W. FITRIANA DESY CHUSNUL KHOTIFAH}, title ={TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA BLORA (STUDI KASUS PASAL 7 UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/350/}, abstract={Negara mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bertujuan untuk mengurangi perkawinan dibawah umur, namun pada kenyataannya masih banyak perkawinan dibawah umur setelah adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang terjadi di Kabupaten Blora. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa banyak yang melakukan pernikahan di bawah umur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Blora?.Dan bagaimana akibat hukum dan non hukum perkawinan dibawah umur bagi mempelai pengantin sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Blora?. Untuk Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum Yuridis-Normatif. Penelitian hukum Yuridis-Normatif adalah penelitian hukum berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah faktor perkawinan dibawah umur menunjukkan faktor pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan diluar nikah, pendifikan, ekonomi, minimnya Pendidikan seks, dan adat kebiasaan. Faktor tersebut muncul saat Pasal 7 perubahan kenaikan batas usia wanita disamakan dengan laki-laki dan apabila terjadi penyimpangan terhadap ayat (1), dapat diizinkan menikah apabila mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama setempatdengan syarat yang mendesak dan bukti yang kuat. Akibat hukum perkawinan dibawah umur berdampak pada status perkawinannya, kedudukan anak, harta kekayaan, anak yang mendapat dispensasi dari pengadilan, sedangkan akibat non hukumnya berdampak pada Kesehatan alat reproduksi, Pendidikan, san psikis, serta bagi keluarga mempelai berdampak pada ekonomi, Kesehatan, dan jika memlepai bercerai menimbulkan rasa malu.} }