@thesis{thesis, author={SAEDAN NUR}, title ={PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN DI KABUPATEN GROBOGAN}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/358/}, abstract={Penelitian dengan judul ?Pengaturan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Di Kabupaten Grobogan?, dilatarbelakangi masih adanya masyarakat yang belum mengetahui adanya peraturan tentang peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan dan juga belum mengetahui pentingnya pendaftaran tanah. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari tipe penelitiannya yaitu yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif, sumber data utama adalah data sekunder dan digunakan data primer untuk menunjang data sekunder guna mendapatkan tahapan-tahapan dalam dalam mekanisme peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan. Hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, adalah mendasarkan pada Instruksi Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1998, yaitu tentang pemberlakuan sistem loket, yaitu melalui tahapan Loket I mengenai informasi pelayanan, Loket II mengenai penyerahan dokumen permohonan, Loket II mengenai penyerahan Biya/pembayaran, Loket IV mengenai penyerahan produk. Pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan dilakukan dengan cara sistematik dan dengan cara sporadik. Adapun langkah pengajuan permohonan/pendaftaran hak atas tanah melalui loket II, pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan/pendaftaran oleh petugas loket III, penerbitan Tanda Terima Berkas Permohonan/Pendaftaran oleh petugas loket II, pembayaran oleh pemohon/pendaftar di loket III, penerbitan kwitansi pembayaran dan surat tanda bukti pendaftaran dan pembayaran oleh petugas loket III, proses pendaftaran tanah dari pengukuran, pengumuman, pembukuan, serta penerbitan sertifikat, pengambilan sertifikat di loket IV oleh pemohon/pendaftar. Hambatan yang ditemui dalam pengaturan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan adalah masyarakat masih ada yang belum mengetahui pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah guna menjamin kepastian tanah, masyarakat baru menyadari arti pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah pada saat akan menjual, masyarakat kurang paham akan arti pentingnya sertifikat sebagai alat bukti yang kuat apabila terjadi masalah mengenai kepemilikan tanah pada nantinya, adanya kesulitan bagi Kantor Pertanahan dalam melayani peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan, dikarenakan data yang dibutuhkan kurang lengkap, seringkali ditemui adanya pemalsuan tanda tangan karena tidak termasuk dalam ahli waris. Dalam penelitin ini, peneliti ingin memberikan beberapa saran sebagai bahan masukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang berkaitan dengan pendaftaran hak milik dalam kaitannya dengan mekanisme peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan, yaitu untuk selalu meningkatkan sumber daya manusia untuk bekerja secara profesional, lebih sering mengadakan penyuluhan hukum pertanahan di desa/kelurahan.} }