@thesis{thesis, author={SUSILANINGTYAS NISA FITRI}, title ={UPAYA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SEMARANG DALAM MENGATASI OVER CAPACITY GUNA OPTIMALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN NARAPIDANA}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/364/}, abstract={Over capacity pada Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang terjadi karena laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas. Selain itu tampaknya terdapat beberapa faktor pendorong lain untuk terjadinya over capacity paradigma atau faktor hukumnya itu sendiri yang cenderung berorientasi pada pidana institusional (penjara). Over capacity cenderung berimplikasi negatif terhadap beberapa hal antara lain rendahnya tingkat pengamanan/pengawasan serta terjadinya prisonisasi. Kemudian tidak maksimalnya program pembinaan, dimana program pembinaan terhadap narapida ini merupakan Fungsi utama dari lembaga pemasyarakatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana kondisi over capacity yang terjadi di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Bagaimana Implikasi Negatif dari Over Capacity di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang terhadap kegiatan pembinaan narapidana. Bagaimana upaya Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang untuk mengatasi over capacity guna optimalisasi Pelaksanaan kegiatan pembinaan Narapidana. Hasil penelitian yang didapat yaitu jumlah warga binaan yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang sudah melebihi kapasitas hunian yang seharusnya. Kemudian Over capacity di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang cenderung berimplikasi negatif terhadap beberapa hal antara lain rendahnya tingkat pengamanan/pengawasan, Tidak tertampungnya minat dan bakat Warga binaan secara menyeluruh, Timbulnya prisonisasi, Potensi Munculnya Residivis. upaya Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang untuk mengatasi over capacity guna optimalisasi Pelaksanaan kegiatan pembinaan Narapidana yaitu Melaksanakan program reintegrasi sosial sebagai upaya menurunkan angka over Capacity, membangkitkan semangat narapidana untuk mengikuti kegiatan pembinaan, Menjadikan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Sebagai BLK (Balai Latihan Kerja) dan Lapas Produksi, Menerima Kerjasama dengan pihak ketiga, serta Efektifitas Pemidanaan yang perlu diimplementasikan tidak di Lapas namun bagi pelaksana penegakan hukum di Indonesia.} }