@thesis{thesis, author={Pamungkas Panca Putra Agung}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN DEMAK}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/372/}, abstract={Perkembangan teknologi di era globalisasi saat ini sangat pesat. Dengan berkembangnya teknologi informasi, munculah kejahatan baru bernama perjudian online di masyarakat. Perjudian pada dasarnya melanggar norma agama, kesusilaan, dan moralitas Pancasila serta dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat, negara, dan bangsa. Perjudian melalui Internet (perjudian online) biasanya dilakukan dengan memasang taruhan pada aktivitas olahraga dan kasino melalui Internet. Game online sebenarnya melibatkan seluruh proses bertaruh, bermain, dan mengumpulkan uang melalui internet. Dalam semua kasus perjudian internet, pemain harus membayar sejumlah uang di muka sebelum mereka dapat bermain online. Artinya, Anda perlu mentransfer sejumlah uang ke situs perjudian. Perumusan masalah ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu Menganalisis data sekunder yang terdiri dari materi hukum, khususnya hukum primer dan hukum sekunder, dilakukan dengan pendekatan memahami hukum sebagai serangkaian aturan atau norma positif yang ada dalam kerangka perundang-undangan yang mengatur aspek kehidupan manusia. Penelitian hukum normatif dilakukan melalui pengkajian bahan pustaka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder, penelitian ini juga menggunakan penelitian data premier, yaitu wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Demak. Hasil penelitian dan analisis data Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Kabupaten Demak (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 237/Pid.B/2023/PN Demak). Menurut ketentuan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Menyatakan Terdakwa Beny Andriyanto Bin Alm. Wasis dan Terdakwa Irham Bin Alm. Iskak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberikan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Majelis Hakim Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).} }