@thesis{thesis, author={Dewayanto Jusuf Ridzkyfar}, title ={EKSISTENSI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA STUDI KASUS RESTORAN KEDAI DANDANG GULA}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/373/}, abstract={Karena banyak pelaku usaha yang tidak mengerti tentang peraturan Undang- Undang tentang Cipta Kerja terutama perjanjian kerja dimana banyak sekali unsur yang menguntungkan pelaku usaha dalam perjanjian kerja dan itu terjadi disalah satu Restoran Kedai Dandang Gula dimana banyak sekali penyelewengan hak dan kewajiban antara karyawan dan pelaku usaha dalam perjanjian kontrak kerja. Adapun rumusan masalah yang menjadi topik dalam penelitian ini diantaranya adalah apakah perjanjian kontrak pada Restoran Kedai Dandang Gula sudah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan bagaimana pengaruh Undang- Undang Cipta Kerja dalam perjanjian kontrak kerja terhadap karyawan di Restoran Kedai Dandang Gula. Untuk membantu dalam menjawab rumusan pada penelitian ini, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif, dan dianalisa dengan metode analisa deskriptif kualitatif, hasil penelitian yang diperoleh yaitu kesesuaian kontrak kerja dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang terjadi di Restoran Kedai Dandang Gula saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dimana banyak perjanjian yang lebih menguntungkan pemilik usaha dan hak hak serta kewajiban karyawan Restoran Dandang Gula tidak sesuai dengan Undang- Undang Cipta Kerja, dan Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja dalam perjanjian kontrak kerja terhadap karyawan di Restoran Kedai Dandang Gula sangat berpengaruh karna sebagai landasan dalam pembuatan perjanjian kerja di Restoran Dandang Gula Semarang, sehingga tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara Undang-Undang dan perjanjian kerja, tidak menimbulkan kesenjangan hak dan kewajiban antara pemilik usaha dengan pekerja, serta karyawan sejahtera, maka Undang-Undang Cipta Kerja penting dan mempunyai pengaruh yang besar sekali dalam menjalankan usaha serta sebagai dasar pembuatan perjanjian kerja supaya tercipta keadilan hak-hak dan kewajiban pekerja} }