@thesis{thesis, author={RIZQY ALFA KHOIRUR}, title ={PROSES PENYIDIKAN TERHADAP REMAJA PELAKU TINDAK PIDANA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKALONGAN Ditinjau Berdasarkan ( Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Pkl )}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/389/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses penyidikan terhadap remaja pelaku tindak pidana sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta bentuk-bentuk upaya penerapan keadilan restoratif sebagai perlindungan hukum terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan oleh remaja dibawah umur.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan Asas Keadilan Restoratif terhadap remaja yang melakukan tindak pidana khususnya persetubuhan di Kepolisian Resor Kota Pekalongan, dan apa saja faktor penghambat bagi kepolisian khususnya penyidik dalam menerapkan Asas Keadilan Restoratif terhadap remaja yang melakukan tindak pidana di Kepolisian Resor Kota Pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang berarti mengadopsi pendekatan yang mengkaji dan membahas permasalahan yangdiajukan. Pendekatan yuridis mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang tercantum dalam peraturan-peraturan tertulis, sementara pendekatan normative yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada sesuatu yang berkaitan dengan norma atau standar yang diakui dalam suatu masyarakat atau bidang tertentu Hasil dari penelitian ini adalah, penerapan Keadilan Restoratif terhadap pelaku tindak pidana remaja di Kota Pekalongan khususnya yang tercatat di Polresta Pekalongan, dilakukan dengan pertimbangan bahwa remaja masih memiliki masa depan yang panjang, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berubah. Penerapan Keadilan Restoratif terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh remaja di selesaikan dengan cara musyawarah atau berdiskusi antara pelaku tindak pidana, korban, keluarga pelaku dan korban, masyarakat dan penegak hukum, di mana melalui proses musyawarah atau berdiskusi bersama tersebut untuk mencari jalan terbaik dan adil bagi pihak korban maupun pelaku.} }