@thesis{thesis, author={Maulidya Maharmita}, title ={PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA KEALPAANNYA MENIMBULKAN MATINYA ORANG LAIN}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/402/}, abstract={Kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kealpaan diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dampak dari kecelakaan dapat berakibat menimbulkan matinya orang lain. Pemidanaan yang sesuai diharapkan bisa menjadi upaya untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari sekaligus menjadi upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang karena kealpaannya menimbulkan matinya orang lain pada Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2023/PN.Smg dan Putusan Nomor 458/Pid.Sus/2023/PN.Smg? dan (2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2023/PN.Smg dan Putusan Nomor 458/Pid.Sus/2023/PN.Smg? Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung dengan metode pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara. Analisa data menggunakan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang karena kealpaannya menimbulkan matinya orang lain dalam Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2023/PN.Smg dan Putusan Nomor 458/Pid.Sus/2023/PN.Smg dijatuhi pidana sesuai Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah. Pada Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2023/PN.Smg dan Putusan Nomor 458/Pid.Sus/2023/PN.Smg terdakwa sama-sama dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dilakukan dengan memperhatikan unsur-unsur tindak pidana dan kesalahan terdakwa serta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Sehingga dalam menjatuhkan Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2023/PN.Smg hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa mengemudi dalam keadaan mabuk, dimana hal tersebut sebenarnya bisa dihindari terdakwa. Sementara dalam menjatuhkan Putusan Nomor 458/Pid.Sus/2023/PN.Smg hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa menimbulkan kecelakaan karena kendaraan terdakwa mengalami rem blong, dimana hal tersebut bukan merupakan hal yang bisa dihindari terdakwa.} }