@thesis{thesis, author={Saputra Barendra Arditiya}, title ={PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 403/Pid/.Sus/2023/PN Smg)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/409/}, abstract={Salah satu kejahatan yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah kejahatan terkait narkotika. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang tergolong kejahatan luar biasa. Epidemi narkotika di Indonesia saat ini sedang meningkat dan tidak dapat dihentikan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji hal tersebut dalam kerangka makalah yang berjudul ?Studi Kasus Penegakan Hukum Terhadap Pengedar Narkotika (Putusan Pengadilan Negeri SMG No.403/Pid.Sus/2023/PN Smg),? yang memuat rumusan persoalan penegakan hukum terhadap pengedar narkotika dan kendala penegakan hukum terhadap pengedar narkotika. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dan menggunakan spesifikasi analisis deskriptif dengan sumber data, sekunder menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian mengungkapkan kendala kendala dalam penegakan hukum tentang kasus pengedar narkotika dengan aspek yuridis dan sosiologis. Dan dalam putusan hakim yang menjatuhkan tuntutan terhadap pengedar narkoba dalam Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2023/PN SMG, mempertimbangkan berbagai pertimbangan hukum, pertimbangan filosofis, pertimbangan sosiologis, dan lain- lain dari majelis hakim. Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terdiri atas keterangan saksi yang diungkapkan dalam persidangan, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti yang dikemukakan dalam persidangan. Berdasarkan berbagai pertimbangan hakim, hakim memutuskan pokok dakwaan JPU yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Berdasarkan hal tersebut maka pidananya hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.} }