@thesis{thesis, author={ELLASARI FIRDA AMALIA}, title ={PROSES PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/447/}, abstract={Perkawinan di Indonesia diatur dalam UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Selama 45 tahun UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia dengan tenang tanpa ada gejolak yang berarti. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan yang mengalami perubahan secara cepat, terdapat beberapa pihak terutama di kalangan pemerhati perlindungan anak, berpendapat bahwa ada yang tidak sesuai lagi untuk diterapkan di dalam UU perkawinan tersebut yaitu Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Ketentuan tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dalam usia anak pada anak wanita. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian berjudul ?Proses perkawinan anak di bawah umur?. Dengan rumusan masalah, (1) Bagaimana proses perkawinan anak di bawah umur? dan (2) Bagaimana akibat perkawinan anak dibawah umur?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat normatif; suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatif. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) Menunjukan bahwa proses perkawinan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama. Setelah di adakan penetapan dari Pengadilan Agama / pejabat yang ditunjuk / perkawinan yang ditunjukan. (2) Akibat perkawinan di bawah umur secara sosial menjadi pembicaraan masyarakat sehingga kesempatan bergaul dengan sesama remaja hilang, kematangan mental belum siap sehingga apabila mengandung anak yang tidak di kehendakinya akan berdampak buruk pada kejiwaan anak sejak dalam kandungan, pernikahan di bawah umur memiliki bahaya bagi kesehatan.} }