@thesis{thesis, author={SALSADELLA MARSHANDA}, title ={TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DI SD NEGERI 1 KUNJENG KECAMATAN GUBUG KABUPATEN GROBOGAN}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/464/}, abstract={Sekolah, sebagai fasilitas pendidikan, memiliki peran krusial dalam meningkatkan mutu dan standar pendidikan nasional agar lebih maju. Sejalan dengan pengantar PERMENDIKBUD No. 18 Tahun 2019, pemerintah memberikan kompensasi dalam bentuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan membantu pendanaan biaya operasional dan nonpersonalia sekolah. Pelaksanaan bantuan operasional sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan pembiayaan kepada segenap masyarakat dan merupakan implementasi amanat UUD NRI 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu penulis tertarik menganalisanya kedalam penelitian yang berjudul ?Tanggung Jawab Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Di Sd Negeri 1 Kunjeng Kecamatan Gubug? dengan permasalahan Apa yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Kunjeng dan Bagaimana tanggung jawab hukum pengelolaan dana bantuan sosial di SD N 1 Kunjeng Kecamatan Gubug. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif yang berfokus pada data sekunder dengan didukung hasil wawancara dan observasi dan dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Landasan hukum pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 1 Kunjeng berakar pada UUD 1945, khususnya Pasal 31B ayat (2) dan (3), yang mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang merata dan bermutu. UUSPN No. 20 Tahun 2003 juga menjadi pijakan hukum dengan Pasal 50 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah memberikan bantuan pendanaan untuk pendidikan dasar. Petunjuk teknis dari PERMENDIKBUD No. 2 Tahun 2022 memberikan rincian aturan terkait pengelolaan Dana BOS sesuai kebutuhan satuan pendidikan, mendukung upaya pemerintah menciptakan akses pendidikan yang merata dan berkualitas. Tanggung jawab hukum dalam pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 1 Kunjeng terpusat pada kepala sekolah dan seluruh pihak sekolah. UUD 1945 mewajibkan negara memberikan pendidikan dasar gratis melalui program wajib belajar 9 tahun. Dana BOS, sebagai alat keuangan negara, disalurkan langsung ke sekolah dengan prinsip fleksibilitas dan transparansi.} }