@thesis{thesis, author={WARDANA OCTA WISNU}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/468/}, abstract={Sebagai calon generasi penerus bangsa, anak-anak merupakan anugerah dari Allah SWT yang masih dalam proses berkembang secara fisik dan mental yang dimungkinkan dapat mengalami kekerasan dalam rumah tangga seperti pelecehan seksual, pelecehan psikologis, atau kekerasan fisik, oleh karena itu penulis memutuskan untuk menulis skripsi dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berlatar belakang yaitu adanya kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak yang semakin marak hingga kemudian menyebabkan munculnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan perumusan masalahya itu mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia serta bagaimana dampak terhadap anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan upaya pemulihan pada koban tindak kekerasan, yang mana penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu menekankan pada studi kepustakaan, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan dokumen, metode penyajian dan analisis data secara kualitatif, serta data sekunder diperoleh dari buku dan peraturan perundang- undangan yang sesuai dengan penelitian ini sehingga didapatkan hasil penelitian yaitu terkait dengan perlindungan hukum terhadap anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia sesuai dengan instrumen hukum nasional serta dampak terhadap anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan upaya pemulihan pada koban tindak kekerasan yaitu memiliki dampak negatif bagi anak di antaranya adalah kesulitan dalam pengendalian emosi dan timbul luka atau memar pada fisik anak sebagai korban kekerasan.} }