@thesis{thesis, author={Nurfansiska Citra Dilla}, title ={PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN JAMINAN SOSIAL OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA SWASTA DI INDONESIA}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/484/}, abstract={Perlindungan hukum terhadap pekerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya hubungan kerja. Untuk melindungi tenaga kerja akhirnya Pemerintah Indonesia membuat Undang-undang No. 24 Tahun 2911 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial merupakan perintah dari konstitusi dimana negara berkewajiban menyediakan sistem jaminan sosial dan warga negara berhak atas jaminan sosial. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, jenis data yaitu data primer dan adata sekunder. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalaha studi pustaka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan terhadap pekerja di Indonesia. 2. Bagaimana perlindungan hukum dan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja di Indonesia. 3. Bagaimana hambatan dan solusi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial kepada pekerja di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum Tenaga Kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja melayani para pekerja dengan 4 program yaitu jaminankecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian. Jaminan sosial yang diperoleh para tenaga kerja berupa jaminan kesehatan dan kontrak kerja yang pasti. Faktor penghambat dalam perlindungan hukum dan jaminan sosial tenaga kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan ada 2 yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah proses administrasi yang terlalu panjang, kurang terampilnya SDM, fasilitas yang kurang memadai. Faktor eksternal kurangnya pemahaman pengusaha, dana perusahaan yang masih terbatas, kurang dipercayanya BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang masih mendaftarkan hanya sebagai pekerjanya saja. Saran yang diharapkan BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan kerja programnya dan meningkatkan layanan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.} }