@thesis{thesis, author={S.H. M.H}, title ={Pertanggung Jawaban Hukum Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Yang Berkeadilan}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/520/}, abstract={Dalam perkembangan penegakkan hukum pidana di Indonesia, dalam proses penegakkan hukum antara hukum pidana korupsi, administrasi menjadi tidak jelas, timbulnya mengenai penyalahgunaan wewenang, dalam hal ini khususnya terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan asas freis ermessen. Permasalahan yang diangkat dalam disertasi ini adalah: 1. Peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah? 2. Kebijakan yang perlu diambil dalam rangka mengefektifkan peran APIP sekaligus pemberian perlindungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah? 3. Sistem Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan Penyalahgunaan Wewenang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menurut Sistem Hukum Pidana Korupsi Yang Ideal Berdasarkan Teori Kepastian Hukum dan Teori Keadilan? Dalam melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif empiris yang bersifat kualitatif dan yuridis empiris dengan Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), Pendekatan Konseptual(Conceptual Approach). Dalam penelitian ini secara garis besar mengemukakan yaitu:1. Bahwa dalam penegakkan hukum penyalahgunaan wewenang tidak serta merta merupakan tindak pidana, melainkan sebagai ultimatum remedium dalam menegakkan norma hukum administrasi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan PPK, 2. Dalam hal membedakan penyalahgunaan wewenang sebagai kesalahan administrasi dan penyalahgunaan kewenangan sebagai tindak pidana korupsi adalah dilihat dari bentuk kesalahannya, dalam hal ini APIP melakukan pemeriksaan terhadap PPK, hasil pemeriksaan APIP akan menentukan penyalahgunaan wewenang sebagai kesalahan administrasi apabila dalam mengambil keputusan PPK telah melakukan penyalahgunaan berupa kekeliruan atau cacat prosedur,sedangkan penyalahgunaan sebagai tindak pidana korupsi terjadi apabila PPK dalam mengambil keputusan telah melakukan perbuatan yang melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang, dan berbuat sewenang-wenang dengan melakukan tipuan, mark up, suap, pemerasan yang berakibat pada kerugian keuangan Negara, perekonomian negara dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, 3. Penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang oleh PPK/PA dan KPA dalam praktek peradilan merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya cacat prosedur, kesalahan administratif,sudah sepatutunya fungsi dan peran APIP ini diberdayakan agar pejabat publik/PPK memperoleh keadilan , sehingga PPK dan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi aparat penegak hukum agar dalam menangani kasus penyalahgunaan kewenangan melakukan koordinasi dengan APIP, dan dapat bermanfaat buat mahasiswa Fakultas Hukum dan buat diri peneliti sendiri. ============================================================ In the development of criminal law enforcement in Indonesia, in the process of law enforcement between criminal law on corruption, administration becomes unclear, abuse of authority arises, in this case especially against Commitment Making Officials (PPK) who are government officials in carrying out their duties and functions based on the freis principle. ermessen. The issues raised in this dissertation are: 1. The role and responsibilities of the Commitment Making Officer (PPK) if there is abuse of authority in the implementation of government procurement of goods and services? 2. Policies that need to be taken in order to make APIP's role more effective as well as provide protection to Commitment Making Officials (PPK) in the procurement of government goods and services? 3. Legal Accountability System for Commitment Making Officials (PPK) who are suspected of committing Corruption Crimes related to Abuse of Authority to Procure Government Goods/Services According to the Ideal Corruption Criminal Law System Based on the Theory of Legal Certainty and the Theory of Justice? In conducting this research, we used an empirical normative juridical approach which is qualitative and empirical juridical with the Statue Approach, Case Approach, Comparative Approach, and Conceptual Approach. In general, this research suggests that: 1. Whereas in law enforcement, abuse of authority does not necessarily constitute a criminal act, but rather as an ultimatum remedium in enforcing administrative legal norms against legal violations committed by the PPK, 2. In terms of distinguishing abuse of authority as an administrative error and abuse of authority as a criminal act of corruption, it is seen from the form the error, in this case APIP carries out an examination of the PPK, the results of the APIP examination} }