@thesis{thesis, author={Putri Sekar Friskila}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SEMARANG}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/530/}, abstract={Penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat saat ini menjadi perhatian berbagai kalangan yang terus menerus dibicarakan dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan menjadi perhatian seluruh dunia. Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan individu merupakan suatu penyimpangan atau perbuatan melawan hukum. Pertanggungjawaban hukum terkait penyalahgunaan narkotika sangat diperlukan dalam penegakan hukum di Indonesia hal ini karena narkotika memiliki efek yang sangat buruk bagi kesehatan manusia yaitu dapat merusak fisik dan mental. Bahaya dan efek dari penyalahgunaan narkotika tersebut dapat bersifat nahaya pribadi bagi si pemakai dan juga dapat berupa bahaya sosiaol Masyarakat atau lingkungan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, setiap pelaku tindak pidana tanpa hak menjual narkotika dapat dikenakan sanksi pidana, yang berarti penjual narkotika dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana narkotika, namun dalam kenyataannya meskipun telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, kejahatan narkotika ini belum dapat diredakan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji hal tersebut dalam kerangka makalah yang berjudul ?Pertanggungjawaban pidana bagi penyalahunaan narkotika di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Semarang? yang memuat rumusan persoalan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Semarang Nomor 374/Pid/Sus/2021/PN dan kendala- kendala yang di hadapi penegak hukum khususnya hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Jenis penelitian ini merupakan kualitatif artinya penyajian berupa uraian- uraian deskriptif yang disusun dalam bentuk mlaporan penelitian hukum melalui pengumpulan bahan hukum, maupun bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Semarang menekankan pada prinsip kesalahan pada hukum pidana, yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika terbukti melakukan kesalahan sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang ditetapkan oleh undang-undang. Hakim di Pengadilan Negeri Semarang menghadapi kendala substansial dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk masalah dalam pembuktian dan penafsiran hukum yang kompleks, penilaian kapabilitas terdakwa, tekanan sosial dan politik, keterbatasan sumber daya untuk rehabilitasi, perlindungan saksi dan korban, serta tantangan kerjasama internasional.} }