@thesis{thesis, author={Anam Syaiful}, title ={TINJAUAN YURIDIS PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH DI KABUPATEN GROBOGAN}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/532/}, abstract={Lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Munculnya lembaga hak tangggungan pada hakekatnya didasarkan adanya suatu kenyataan bahwa dalam kegiatan ekonomi tidak terlepas dari tersedianya dana yang cukup besar sebagai penunjang kegiatan perekonomian. Pasal 8 Undang-Undang Nomor Tahun 1992 tentang perbankan menegaskan bahwa dalam memberikan kredit Bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam praktek perkreditan, Bank akan meminta jaminan kebendaan tidak bergerak atau jaminan kebendaan berupa tanah. Namun demikian seiring dengan perkembangan jaman kementrian ATR /BPN mengeluarkan kebijakan terkait dengan tata cara pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan melalui elektronik dengan menerbitan Permen ATR kepala BPN nomor 9 tahun 2019. Mengingat betapa pentingnya pendaftaran hak tanggungan sebagai persyaratan untuk mendapatkan kredit dari perbankan, kita perlu mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan sebagai jaminan kredit melalui elektronik. Oleh karenanya dalam penelitian ini diangkat dua permasalahan yaitu 1. Bagaimana pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan 2.Hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran tersebut. Tipe penelitian yang dipergunakan yuridis normative dengan Spesifikasi penelitian deskriptif Data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka kemudian dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pendaftaran hak tanggungan di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan telah berjalan sesuai Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2019, namun ada beberapa terkait kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan pendaftaran hak tanggungan melalui sistem elektronik mengingat belum semua warga masyarakat memahami pendaftaran hak tanggungan secara elektronik.} }