@thesis{thesis, author={Nugraha Dwi Setya}, title ={PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BERAS ANTARA BULOG DIVRE JAWA TENGAH DENGAN MITRA KERJA DAN PERMASALAHANNYA}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/657/}, abstract={Pelaksanaan jual beli gabah dan beras tersebut dibuat dalam perjanjian yang berbeda, padahal dalam jual beli gabah juga ditentukan adanya kesediaan dan kemampuan Mitra Kerja dalam menggiling gabah menjadi beras. Namun, setelah itu juga dimunculkan perjanjian lain yaitu jual beli beras, padahal jual beli gabah yang dimaksud secara tersirat merupakan satu rangkaian dengan keinginan jual beli beras. Hal itu berkaitan dengan tugas Perum Bulog, yaitu menjaga ketersediaan bahan pangan dalam negeri, sehingga orientasi koordinasi dalam penyediaan pangan merupakan hal yang ingin dicapai. Sehingga pembuatan perjanjian yang ada sekarang sebenarnya merupakan inefisiensi dari proses kerja Perum Bulog itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa efektivitas pelaksanaan jual beli beras antara Perum Bulog Divre Jawa Tengah dengan Mitra Kerja dan penyelesaian sengketa wanprestasi yang terjadi di antara kedua pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Pelaksanaan jual beli beras antara Perum Bulog dan Mitra Kerja yang berlangsung selama ini dan yang tertuang dalam dua bentuk perjanjian, yaitu perjanjian jual beli gabah dan kesediaan giling gabah serta perjanjian jual beli beras terasa tidak efektif disebabkan dari dibentuknya perjanjian kerjasama antara Perum Bulog dan Mitra Kerja. Dalam pengadaan gabah/beras tidak lain merupakan suatu proses kerja yang berkesinambungan/tidak terputus. Maka, seharusnya untuk efektivitasnya dibuatkan satu perjanjian saja yang di dalamnya mengatur pengadaan gabah, jual beli gabah, pengolahan gabah dan jual beli beras. Di samping itu perlu dipertimbangkan pembuatan perjanjian pengadaan gabah/beras dengan dibuatnya akta notariil guna memberikan dasar hukum yang kuat bagi Perum Bulog untuk menuntut ganti rugi atas tindakan wanprestasi dari Mitra Kerja. Sengketa wanprestasi yang muncul di antara Perum Bulog dan Mitra Kerja biasanya seperti tidak diantarnya pasokan gabah, jumlahnya tidak sesuai atau terlambat disetorkan sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian. Dalam hal ini memang telah menimbulkan kerugian bagi Perum Bulog, sehingga dalam penyelesaian sengketa wanprestasi ini jalan keluarnya adalah Mitra Kerja menanggung risiko atau kerugian yang kemungkinan timbul dari akibat tindakan wanprestasi yang dilakukannya. Penyelesaian wanprestasi tersebut sering dilakukan secara persuasif, yang menurut penulis merugikan bagi Perum Bulog walaupun persoalannya selesai dengan cara musyawarah.} }