@thesis{thesis, author={KURNIAWAN ANDIK}, title ={PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI & BANGUNAN DI DESA KATONG KECAMATAN TOROH KABUPATEN GROBOGAN}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/659/}, abstract={Pada dasarnya PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Penelitian ini berjudul ?Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Di Desa Katong Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisa gambaran tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi & Bangunan Di Desa Katong Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Spesifikasi penelitian yang di gunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, karena untuk menemukan hukumnya yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu perkara tertentu. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi & Bangunan Di Desa Katong Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, Hambatan-hambatan Dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi & Bangunan Di Desa Katong Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan dan Upaya Penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sudah mengikuti prosedur aturan yang ada dan sudah sesuai pada peraturan perundang-undangan PBB, yaitu dalam penentuan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan sudah sesuai dengan sebagaimana dijelaskan pada pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang PBB, dalam pengenaan dan cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan sudah berdasarkan pada pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang PBB, dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan bangunan sudah sesuai pada pasal 11 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang PBB.} }