@thesis{thesis, author={. PRIYONO}, title ={IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 KABUPATEN TEMANGGUNG TENTANG MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN TEMANGGUNG}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/666/}, abstract={Penegakan hukum dalam hal kerja sama antara aparat kepolisian, pemerintah dan warga dalam hal mensosialisasikan Peraturan Daerah sangatlah ditunggu dalam rangka menekan angka kejahatan yang ditimbulkan akibat adanya minuman keras Upaya pemerintah Kabupatan Temanggung di dalam menangani masalah minuman keras dan menerapkan suatu Peraturan Daerah yang khusus menangani masalah minuman keras. Penanggulangan peredaran minuman keras melalui sistem penegakan hukum pidana oleh aparat Kepolisian merupakan upaya represif. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yang akan dibahas adalah sebagai berikut: Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Kabupaten Temanggung Tentang Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Temanggung dan Apa saja kendala yang dihadapi dalam menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Temanggung. Tipe penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Minuman Beralkohol disahkan dengan maksud untuk dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang berfungsi untuk mengawasi dan mengawasi produksi, perdagangan, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, Terungkap pula di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa terdakwa menyimpan, menjual minuman beralkohol. Terdakwa terbukti sebagai penjual minuman beralkohol jenis ciu dan dalam perkara aquo barang bukti tersebut diakui akan dijual kepada pelanggannya, dengan demikian barang bukti tersebut tanpa di lengkapi ijin dari pihak yang berwenang, Maka Majelis Hakim berpendapat unsur dilarang membuat, mengisi, menyimpan, menimbun, mengirim, dan menjual minuman alkohol dengan kadar alkohol lebih dari 4% (empat persen) tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.} }