@thesis{thesis, author={Puspitasari Indrassetyani Devi}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG PERKARA GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK KETIGA STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 6/Pdt.Bth/2020}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/674/}, abstract={Ada pihak ketiga yang menguasai tanah mengajukan gugatan perlawanan atas pelaksanaan eksekusi objek sengketa yang dikuasasinya tersebut. Permasalahan dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah SHM Nomor 480 terhadap gugatan perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga? 2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam Putusan perkara Nomor: 6/Pdt.Bth/2020/Pn.Pti.? 3) Bagaimana akibat hukum bagi para pihak atas Putusan perkara Nomor: 6/Pdt.Bth/2020/Pn.Pti.? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Métode analisis data secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan: 1) Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah SHM Nomor 480 terhadap gugatan perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga telah diberikan oleh majelis hakim, 2) Dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor: 6/Pdt.Bth/2020/Pn.Pti., terbagi menjadi dua, yaitu pertimbangan pada gugatan konpensi dan pertimbangan pada gugatan rekonpensi, 3) Putusan Perkara Nomor: 6/Pdt.Bth/2020/Pn.Pti. memberikan akibat hukum bagi para pihak, yaitu Pelawan dianggap pelawan yang tidak benar, pelawan yang tidak baik dan tidak jujur dan kehilangan hak atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban, seluas 390 m2, terletak Desa Karaban, Kecamatan Gabus,Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah, Sertifikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban atas nama Sudarmini adalah sah milik Terlawan dalam Konpensi dan Permohonan Eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban, (semula atas nama Sudarmini) sebagaimana dalam putusan perkara Nomor 47 PK/2019 tanggal 25 Januari 2019 Jo. Nomor 1005K/Pdt/2017 tanggal 26 Juni 2017 Jo. Nomor 254/Pdt/2016/PT.Smg tanggal 29 Agustus 2016 Jo. Nomor 83/Pdt.G/2015/PN Pti tanggal 6 April 2016 adalah sah dan berkekuatan hukum.} }