@thesis{thesis, author={Kusuma Dewi Tiara Eighista}, title ={PEMBATALAN PENETAPAN AHLI WARIS AKIBAT CACAT HUKUM (STUDI PERKARA NOMOR: 11/PDT.G/2018/PN TLG)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/686/}, abstract={Persembunyian fakta materiil dalam sengketa penetapan ahli waris lazim ditemukan dalam putusan pengadilan mengenai sengketa hukum waris. Meskipun Majelis Hakim mampu menemukan ulang fakta tersebut, masih nampak adanya kontradiksi amar putusan dengan pertimbangan hukumnya. Isyu hukum itu berdasarkan kajian putusan Nomor:11/Pdt.G/2018/PN Tlg. Penelitian ini mempermasalahkan 1) Apa yang menyebabkan penetapan ahli waris dapat dibatalkan dalam Putusan Perkara Nomor: 11 / Pdt.G / 2018 / PN Tlg? ; 2) Apa yang menjaadi pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Nomor: 11 / Pdt.G / 2018 / PN Tlg?; 3) Bagaimanakah akibat hukum pembatalan penetapan ahli waris pada Putusan Perkara Nomor: 11 / Pdt.G / 2018 / PN Tlg? Metode penelitian hukum yang dipilih adalah yuridis normatif, dengan cara pendekatan Undang-Undang dan Konsep. Putusan perkara a quo, dielaborasi sedemikian sehingga diketahui kejelasan penalaran hukum Majelis Hakim dalam putusannya. Hasil yang diperoleh adalah pertama, pembatalan penetapan ahli waris disebabkan oleh tiadanya fakta materiil dalam putusan Pengadilan Agama Ponorogo. Kedua, argumentasi dan pertimbangan hukum Majelis Hakim secara implisit bersifat masuk akal dan logis dalam menemukan fakta materiil dan formil penetapan ahli waris penggugat. Namun belum terumuskan eksplisit dalam pertimbangannya. Ketiga, akibat hukum dalam gugatan penggugat yang kelima yaitu permohonan akte penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama Ponorogo tidak berlaku mengikat secara hukum} }