@thesis{thesis, author={PUTRI CALLISTA VILONIA ADRISTI}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SEMARANG}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/771/}, abstract={Tindak Pidana dapat dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali. Seperti apa yang diberitakan oleh Media, Tindak Pidana dapat dilakukan oleh Anak. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat Kasus Tindak Pidana Kekerasan di mana Anak menjadi Pelaku. Selain Komnas Perempuan dan KemenPPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyatakan Tindak Pidana oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) didominasi Tindak Pidana Kekerasan. Tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan oleh Anak mencakup Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Data Statistik memperlihatkan kondisi di Indonesia yang tidak aman bagi Perempuan dan Anak. Status Indonesia telah berubah menjadi Darurat Kejahatan Seksual. Tujuan Penelitian adalah mencari tahu bagaimana Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Anak Dibawah Umur dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi Penegak Hukum, khususnya Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Anak Dibawah Umur. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan Sumber Data Primer dan Data Sekunder. Metode Pengumpulan Data adalah Wawancara dan Putusan Pengadilan Negeri. Hasil Penelitian menunjukkan Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Tindak Kekerasan Seksual oleh Anak Dibawah Umur adalah Pidana Penjara dan Pidana Pelatihan Kerja sesuai dengan Pasal 71 Ayat (1) Huruf c dan e serta Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak serta kendala-kendala yang dihadapi oleh Penegak Hukum, khususnya Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Anak Dibawah Umur adalah menggali fakta lebih dalam mengenai kronologi akibat kurangnya Bukti atau Saksi.} }