@thesis{thesis, author={Saputro Rivan Tomi Adi}, title ={PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR MINUMAN KERAS DI WILAYAH HUKUM POLRES GROBOGAN}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/784/}, abstract={Dalam perkembangan ekonomi yang semakin pesat ini, membuat masyarakat untuk melakukan berbagai cara untuk menambah pendapatan yaitu dengan berdagang. Perdagangan tersebut terkadang dilakukan dengan curang, yaitu salah satu contohnya adalah penjualan minuman keras secara ilegal. Banyak pedagang yang menjual atau mengedarkan minuman keras yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan perdagangan khusus minuman beralkohol. Permasalahan minuman beralkohol di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan karena banyak orang yang mencoba mencampurkan berbagai jenis minuman beralkohol dengan menggunakan bahan-bahan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan orang yang meminumnya. Jenis Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hulum empiris dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan atau melakukan wawancara langsung dengan narasumber yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Kemudian, dengan metodologi penulisan kajian kepustakaan adalah metodologi yang berupa pengkajian terhadap literature bahan tertulis dan sumber- sumber hukum yang dikumpulkan untuk kemudian menarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa adanya pelaku pengedar atau penjual minuman keras (arak) secara ilegal yang dilakukan cukup beragam, mulai ada yang dijual di warung-warung kecil, kafe karaoke, dan ada yang langsung diantar kepembelinya. Maka tugas tanggung jawab pemerintah daerah khusunya Kepolisian Resor Grobogan dalam mencegah peredaran minuman keras. Kemudian aparat Kepolisian telah terjun langsung mengajak masyarakat agar ikut serta peduli adanya pengedaran miras dan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat serta melakukan pencegahan peredaran minuman keras, melalui razia atau operasi sesuai dengan hukum yang berlaku.} }