@thesis{thesis, author={KUSWANTO EKO}, title ={PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PATI}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/794/}, abstract={Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan memahami pengaturan pengaturan penegakan hukum tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama Di Wilayah Hukum Polresta Pati dan untuk mengetahui dan memahami kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama Di Wilayah Hukum Polresta Pati. Sumber Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif .Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan penelitian secara yuridis normatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yaitu di atur dalam Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu tentang kewenangan penyidik terdiri dari Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian, Menyuruh berhenti seseorang tersangka serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka, Melakukan penangkapan,penahanan, penggeledahan dan penyitaan, Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, Mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, Mendatangkan seseorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dan Mengadakan penghentian penyidikan. Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum yaitu alat bukti yang belum mencukupi dan tersangka melarikan diri. Sedangkan faktorutama penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah dorongan yangterjadi dari diri pelaku sendiri, sementara faktor eksternal adalah faktor yang tercipta dari luar diri pelaku} }