@thesis{thesis, author={DEWI NABILA PUTRI SINTYA}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM POLRES BLORA}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/798/}, abstract={Antisipasi atas kejahatan dapat memfungsikan instrumen hukum pidana secara efektif melalui perlindungan hukum. Perilaku yang dinilai telah melanggar hukum dapat ditanggulangi secara preventif dan represif. perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Blora? Apakah hambatan perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Blora dan upaya mengatasinya? Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis normatif dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan wawancara dengan Penyidik di Polres Blora. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori perlindungan hukum, teori perlindungan hukum dan teori perlindungan hukum. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Oleh Anak di Bawah Umur di Wilayah Hukum Polres Blora adalah dapat bertanggung jawab dengan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mana dalam hal ini ialah pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 80 ayat (3). Pelaku Anak Dibawah Umur, kepolisian tidak dapat secara langsung melakukan proses hukum kepada tersangka anak hingga ke penuntutan karena adanya UU SPPA yang mengatur bahwa anak sebaiknya tidak dipidana. Tersangka Mudah Melarikan Diri, jika tersangka tidak dapat ditangkap karena sudah melarikan diri, maka perlindungan hukum akan terkendala, karena penyidik tidak dapat menyerahkan atau melimpahkan berkas kepada jaksa penuntut umum bersama dengan tersangkanya. Upaya mengatasinya adalah dengan cara penjatuhan sanksi pidana. Penerapan pidana kepada para pelaku kejahatan diharapkan memberikan pencegahan kepada orang lain dan masyarakat umum untuk tidak berbuat kejahatan.} }