@thesis{thesis, author={KARISMA YONATHAN YOGA}, title ={Kajian Yuridis Tindak Pidana Narkotika oleh Pengedar Narkoba (Studi Putusan Nomor 2233 K/Pid.Sus/2023)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/802/}, abstract={Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan Undang-Undang No. 35 tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan narkotika di wilayah Indonesia. Sebagai penulis saya mengambil judul Kajian Yuridis Tindak Pidana Narkotika oleh Pengedar Narkoba (Studi Putusan Nomor 2233 K/Pid.Sus/2023) Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan skripsi (1) Bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam putusan kasus tentang pengedar narkoba? (2) Bagaimana kendala yang sering terjadi dalam penegakan hukum dan sertakan pula solusinya? Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas serta peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengutamakan studi kepustakaan yaitu mempelajari buku- buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya yang berkaitan mendukung penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang pengedar narkotika, dengan hal ini masih mengalami adanya kendala dalam penanganan korban penyalagunaan yaitu: (1) Korban yang tidak terbuka dalam memberikan keterangan dan gangguan faktor pengaruh lingkungan yang dapat berdampak pada penyalahgunaan narkoba, lingkungan tempat kita tumbuh besar dengan dikelilingi orang seperti apa akan mempengaruhi perilaku kita juga. Lingkungan pergaulan buruk dapat menjerumuskan kita ke tindakan yang buruk pula seperti merokok, mengkonsumsi minuman berakohol, mencuri, melakukan tindakan yang merugikan orang lain (klitih, tawuran, dan lain-lain) dan juga menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba).} }