@thesis{thesis, author={Asiza Rafika Dwi Nur}, title ={PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGA (APHT)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/804/}, abstract={Penelitian ini mengambil judul tentang ?Peran PPAT dalam Pembuatan APHT? dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analistis. Sumber data utama adalah data sekunder dan data primer akan digunakan guna mendukung data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peran PPAT dalam pendaftaran APHT di Kantor Pertanahan, berpedoman pada UUHT. Pendaftaran APHT merupakan suatu pemberitahuan kepada masyarakat yang menyatakan bahwa obyek hak atas tanah telah dijadikan jaminan guna melunasi utang piutangnya. Peran PPAT dimulai dengan melakukan pengecekan data yuridis dan dokumen-dukemen lain dan mempertanggungjawabkan atas keaslian dan keabsahan dokumen. Hal ini juga dimaksudkan sebagai pengikat bagi pihak ke tiga. Dengan didaftarkannya hak tanggungan dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian hukum baik untuk pemberi maupun untuk penerima hak tanggungan. Disamping itu juga memberikan perlindungan hukum jika ada satu pihak yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya. Hal tersebut bisa dijelaskan bila pemberi hak tanggungan tidak dapat melunasi kewajibannya membayar utangnya, maka pihak penerima hak tanggungan dengan adanya pendaftaran hak tanggungan bisa mendapatkan piutangnya kembali dengan melakukan eksekusi terhadap tanah yang telah dibebani hak tanggungan. Hal ini memberikan kedudukan yang utama terhadap kreditur. Untuk itu SKMHT harus ditindaklanjuti dengan pembuatan APHT. Dan segera harus didaftarkan ke kantor pertanahan setempat agar mendapat kepastian hukum terhadap jaminan pelunasan hutang dari debitur. Adapun kendalan dalam proses pembuatan akata pemberian hak tanggungan, antara lain adanya persyaratan dokumen cukup banyak tidak sesuai dengan batas waktu, pengecekan yang dilakukan oleh kantor pertanahan cukup lama yaitu, tidak ada kesesuaian antara sertifikat hak atas tanah dengan buku tanah yang ada di kantor pertanahan, sering kali juga terjadi adanya kesalahan penulisan pada waktu pembuatan akta. Sebagai saran adalah notaris dalam menjalankan kewenangannya sebagai PPAT merupakan profesi keahlian, maka diperlukan suatu keputusan yang tetap bagi notaris dan PPAT yang disesuaikan dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, seringnya dilakukan sosialisasi tentang pertanahan kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan, hendaknya sanksi pidana lebih dipertegas lagi dengan tindakan sebagai efek jera agar tidak selalu merugikan.} }