@thesis{thesis, author={RAHMAN HENRI}, title ={PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MELAKSANAKAN SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/807/}, abstract={Lembaga Pemasyarakatan sebagai sub sistem peradilan pidana terpadu dalam peradilan pidana Indonesia, mempunyai fungsi utama eksekusi atau pelaksanaan pidana bagi terpidana penjara dan/atau kurungan berdasar putusan hakim. Sistem pemasyarakatan di Indonesia mengandung cita-cita besar yaitu pembinaan dan pendidikan bagi narapidana berdasar filosofis rehabilitatif, yaitu mempermudah ?reintegrasi sosial? Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke masyarakat, menjadikan narapidana sebagai warga masyarakat yang mendukung pembangunan dan menjadi manusia seutuhnya. Orientasi pembinaan dimaksudkan untuk memberikan bekal hidup dan membentuk sikap mental terpidana agar menginsafi kesalahannya tidak mengulangi tindak pidana dan menjadi insan yang berbudi luhur. Sistem pembinaan narapidana di Lapas berdasar ketentuan UU No.12 Tahun 1995 jo UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Penelitian dengan judul ?Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan sistem pembinaan narapidana?, mengangkat permasalahan bagaimanakah peran Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan sistim pembinaan narapidana?, kendala-kendala apa yang ada dalam pelaksanaan sistim pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan?. Menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian diskriptif analitis, sumber datanya data sekunder dan data primer, penyajian data secara kualitatif. Secara umum Lembaga Pemasyarakatan telah melakukan sistim pembinaan narapidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sebagai pengganti 12 Tahun 1995, yang dilakukan secara terpadu dengan tujuan agar setelah narapidana menjalani pidananya dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik. Sedangkan petugas Lapas melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai asas-asas yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang meliputi pendidikan mental, spiritual dan ketrampilan dengan sistim/metode pembinaan yang baik, terarah dan terpadu supaya sistem pemasyarakatan dapat berhasil dengan baik. Kendala yang dihadapi adalah kurang tersedia/terbatasnya sarana dan prasarana kegiatan pembinaan di LP, kurang adanya profesionalitas dan pemahaman dari petugas (SDM) dalam meningkatkan produktifitas/kemampuan kreatifitas narapidana sehingga perlu dijalin kerjasama antar instansi terkait dalam penyelenggaraan program pembinaan narapidana serta belum terwujutnya perlindungan hak secara optimal sesuai Pasal 28 D UUD 1945.} }