@thesis{thesis, author={AGISWA ZELIKA TRIA}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEMARANG}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/810/}, abstract={Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XI/MPR/1998 tentang ?Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme?; UU No. 28 Tahun 1999 tentang ?Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme?, serta UU No. 31 Tahun 1999 tentang ?Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ? Kendala-kendala apa saja yang dihadapi Hakim dalam pemidanaan bagi pelaku tindak pidana memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang? Metode Penelitian, menggunakan tipe penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup : (1) penelitian terhadap asas-asas hukum; (2) penelitian terhadap sistematika hukum; (3) penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal; (4) perbandingan hukum; dan (5) sejarah hukum. Hasil Penelitian : (Studi kasus Putusan Nomor:46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg ). Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Putusan MK Nomor 69/PUU-X/2012 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.?Mengadili : Terdakwa Agus Triyono Bin Alm Wartoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 220.696.000,00 (dua ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan ketentuan dalam hal Terdakwa lalai menyediakan Uang Pengganti dalam jangka waktu satu bulan sejak penetapan hukum tetap pengadilan, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyita harta kekayaannya dan mengadakan lelang untuk mengumpulkan dana yang diperlukan. Jika ia tidak mempunyai harta yang diperlukan untuk membayar Uang Pengganti, ia akan menghadapi hukuman satu tahun penjara.} }