@thesis{thesis, author={Ramadhan Mochamad Bagus}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN DEMAK}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/815/}, abstract={Tindak pidana penadahan selama ini masih banyak terjadi di tengah masyarakat dan tidak sedikit di antara kasusnya yang menjadi perkara pidana serta sampai ke proses persidangan di pengadilan, tentu hal tersebut menarik untuk dicermati. Apakah proses penanganan perkaranya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap penanganan perkara tindak pidana penadahan ditangani oleh pihak penegak hukum yang telah mempunyai kekuatan tetap dari pengadilan. Perumusan masalah : Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku turut serta melakukan tindak pidana penadahan di wilayah hukum Kabupaten Demak ? Kendala-Kendala apa saja yang dihadapi penegak hukum khususnya Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku turut serta melakukan tindak pidana penadahan di wilayah hukum Kabupaten Demak? Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Hasil penelitian dan analisis data. Hasil Penelitian dan Analisis Data: Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku turut serta melakukan tindak pidana penadahan di wilayah hukum Kabupaten Demak, berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, maka unsur ?mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan? telah terpenuhi, oleh karena semua unsur dari Pasal 480 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penadahan?. Kedua terdakwa M. Rustanto Bin Zaenuri dan Terdakwa Eko Santoso Bin Jamudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penadahan?. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Rustanto Bin Zaenuri dan Terdakwa Eko Santoso Bin Jamudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan} }