@thesis{thesis, author={Khasanah Nur}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT (CARDING) DI BRI CABANG PEKALONGAN}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/822/}, abstract={Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan kartu kredit (carding) sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Permasalahan dalam penelitian ini yakni: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit (carding) di BRI Cabang Pekalongan? dan (2) Bagaimana kendala - kendala yang dihadapi dalam perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan kartu kredit (carding) di BRI Cabang Pekalongan dan upaya mengatasinya? Tipe penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitiannya yaitu deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan kartu kredit (carding) yang diberikan oleh pihak bank BRI Cabang Pekalongan dilakukan dengan dua cara yaitu secara preventif dan secara represif. Perlindungan secara preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dengan mengeluarkan chip yang digunakan hanya sebagai pengaman terhadap pemalsuan atau penggandaan atas fisik kartu kredit. Perlindungan secara represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. (2) Kendala - kendala yang dihadapi BRI Cabang Pekalongan dalam perlindungan hukum terhadap korban kejahatan kartu kredit (carding) yaitu : pemahaman masyarakat Kota Pekalongan terkait dengan kejahatan kartu kredit (carding) masih menjadi hal yang belum diketahui dengan baik, birokrasi yang terkesan sulit dan berbelit dalam internal perbankan yang bersangkutan dengan kartu kredit korban yang diterbitkan, menjadikan proses pengungkapan kasus kejahatan kartu kredit (carding) dan masih minimnya sumber daya di bidang teknologi dan informasi. Upaya mengatasinya berupa penanggulangan dengan cara sosialisasi menggunakan sosial media seperti facebook, instagram, whatsapp dan lain sebagainya, memutus Standar Operasional Prosedur dengan bertemu langsung dengan Kepala Cabang untuk memudahkan pengungkapan kasus dan melakukan rekrutmen sumber daya manusia di bidang teknologi dan informasi.} }