@thesis{thesis, author={Pribowo Edi}, title ={PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT DALAM PERKARA NO. 323/PID.B/2021/PN.PLW}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/824/}, abstract={Menjalin hubungan antara anggota keluarga diperlukan pemahaman terhadap jiwa seseorang. Jika antara satu dengan yang lain tidak memperdulikan jiwa dan kepribadian, maka akan menimbulkan kesenjangan dan masalah di kemudian hari. Kenyataannya keluarga yang semestinya menjadi tempat seseorang bisa merasakan nyaman dan damai, tapi justru diantara mereka ada yang tega menyalahgunakan kepercayaan mengambil harta benda kepunyaan anggota keluarga lain dengan perbuatan yang melawan hukum. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti skripsi dengan judul ?Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga Yang Dilakukan Secara Berlanjut Dalam Perkara No. 323/Pid.B/2021/PN.Plw?. Rumusaan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keluraga yang dilakukan secara berlanjut? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 323/Pid.B/2021/PN.Plw?Metode penilitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normative dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analistis. Metode pengumpulan data yagn digunakan yaitu sutdi kepustakaan dan disajikan secara kualitatif. hasil penelitian yaitu: Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga yang dilakukan secara berlanjut dalam perkara Nomor. 323/Pid.B/2021/PN.Plw di Pengadilan Negeri Pelalawan yaitu sebagai berikut: a) Tahap penyidikan di Kepolisian. Proses pemidanaan tindak pidana pencurian dalam keluarga dapat diproses apabila ada aduan dari korban. Tindak pidana pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan relative dimana penuntutannya hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari korban, dalam pasal 367 ini terdapat hubungan khusus antara pelaku dan korban. b) Tahap penuntutan di Kejaksaan. Hasil penyidikan yang sudah lengkap maka pihak penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum. c)Tahap pemeriksaan di Pengadilan Sebelum hakim memproses perkara, Ketua Pengadilan akan mempelajari apakah perkara yang diajukan termasuk dalam wewenang Pengadilan yang dipimpinnya} }