@thesis{thesis, author={Mahardhika Aditya Lintang}, title ={PERSPEKTIF YURIDIS PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT BERDASARKAN HUKUM PIDANA}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/825/}, abstract={Meskipun Indonesia menghadapi tantangan dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, negara ini juga menghadapi risiko kejahatan, seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan. Salah satu bentuk tindak pidana yang sering terjadi dalam transaksi perdagangan adalah penyalahgunaan kartu kredit. Kartu kredit, diterbitkan oleh lembaga perbankan, memungkinkan pemegangnya untuk melakukan pembelian barang secara kredit. Sebagai alat pembayaran, kartu kredit, yang terbuat dari plastik dan mencakup informasi seperti nama, nomor keanggotaan, dan tanda tangan pemegangnya, menjadi opsi pembayaran yang dapat menggantikan metode sah lainnya, seperti uang kertas, uang logam, cek, dan giro. Lingkup permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu bagaimana perspektif yuridis dan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan kartu kredit berdasarkan hukum pidana. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian empiris serta data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kasus penipuan dengan kartu kredit semakin ramai, kasus ini sering disebut sebagai carding. Belum adanya regulasi hukum yang dapat menjerat pelaku kejahatan perbankan mengakibatkan hakim masih bergantung pada aturan lama, yaitu KUHP. Penegakan hukum di sektor perbankan melibatkan sejumlah isu, termasuk regulasi terkait teknologi informasi, kemampuan aparat penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, dan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum, terutama dalam menilai tanggung jawab pidana para pelaku kejahatan. Di bidang perkreditan, tindak pidana melibatkan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 264 KUHP), juga tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.} }