@thesis{thesis, author={Febriyanto Vandhi Achmad}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN PELAKU UMKM DALAM BIDANG PERIZINAN DI KABUPATEN DEMAK}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/995/}, abstract={Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah industri yang tumbuh dengan sangat pesat di Indonesia. Industri UMKM merupakan salah satu pilar perekonomian yang menjaga roda perekonomian di Indonesia. Kebutuhan Masyarakat yang dinamis mengakibatkan munculnya kebijakan baru yang sesuai dengan keadaan sosial saat ini. Di Kabupaten Demak , Jawa Tengah keadaan UMKM dinilai kurang menguntungkan sehingga diperlukan regulasi untuk menjamin kelangsungan hidup UMKM. Perumusan masalahnyaKabupaten Demak sendiri masalah perizinan UMKM dan Legalitas para pelaku UMKM dinilai masih sulit untuk mendapatkan izin mendirikan usaha. Banyak hal yang mempengaruhi sulitnya mengurus Perizinan dan Legalitas usaha di Kabupaten Demak, sebagian besar masyarakat masih yang belum paham mengenai proses administratif dalam mengurus izin dan legalitas usaha mereka. Pentingnya kesadaran diri mengenai pentingnya Perizinan dan Legalitas usaha mereka, para pelaku UMKM baru mengurus surat izin usaha mereka ketika mereka sangat memerlukan izin tersebut. Metode pada penelitian ini dengan metode yuridis empiris. Data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis. logis dan rasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengurus surat izin UMKM di Kabupaten Demak, selanjutnya pelaku usaha menyerahkan persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah kepada Lurah/Camat. Dari kecamatan melakukan pengecekan syarat-syarat pengajuan IUMK. Jika sudah lengkap, maka permohonan izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat-syarat belum lengkap, maka Lurah/Camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu. Dengan adanya izin yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Demak, pasti mempunyai sisi positif dan negatif untuk pelaku kegiatan usaha UMKM. Setelah dipermudahnya mengajukan perizinan dan legalitas usaha para pelaku UMKM , maka pelaku UMKM mendapatkan usaha yang legal dengan cepat sehingga dalam menjalankan usahanya menjadi lancar, mendapatkan permodalan dari perbankan dengan mudah dan cepat.} }