@thesis{thesis, author={Lisa Aminatul and M. REZA and Nurul }, title ={TINJAUAN MAZHAB SYAFI'I TERHADAP JUAL BELI BUAH MANGGA SISTEM IJON DI DESA BUBULAN KECAMATAN BUBULAN KABUPATEN BOJONEGORO}, year={2022}, url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/1262/}, abstract={Jual beli buah mangga dengan menggunakan sistem ijon sudah menjadi kebiasaan masyarakat Desa Bubulan yang mana transaksi tersebut dilakukan pada saat buah mangga masih muda, sehingga dalam transaksi tersebut dapat menimbulkan peluang kerugian antara penjual dan pembeli. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli buah mangga sistem ijon di Desa Bubulan Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro dan bagaimana pandangan Mazhab Syafi?i terhadap pelaksanaan jual beli buah mangga sistem ijon di Desa Bubulan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan jual beli buah mangga sistem ijon di Desa Bubulan dan untuk mengetahui pandangan Mazhab Syafi?i terhadap pelaksanaan jual beli buah mangga sistem ijon di Desa Bubulan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) sumber data meliputi data primer yaitu melalui observasi dan wawancara, sedangkan data skunder diperoleh dari buku, jurnal dan internet. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara serta dokumentasi. Untuk analisis data menggunakan metode deskriptif. Teori yang digunakan adalah Jual Beli dan Bai? Mukhad{ara>h. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, dapat disimpulkan bahwa : Pertama Pelaksanaan jual beli buah mangga dengan sistem ijon di Desa Bubulan Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro, pemilik pohon mangga menjual buah mangga pada pembeli ketika dalam keadaan masih muda dengan cara pembeli melihat kesuburan pohon dan banyaknya bunga yang dihasilkan pohon mangga tersebut untuk menentukan jumlah harga yang harus dibayar kepada pemilik pohon. Kedua menurut pandangan Mazhab Syafi?i, praktik tersebut dengan teori Bai? Mukhad{ara>h hukumnya diperinci, menurut Imam Syafi?i, dan Imam Ar-Rafi?i, memperbolehkan jika penjual memberi toleransi kepada pembeli untuk mensyaratkan dipetik setelah layak dipanen. Menurut Imam Nawawi merinci hukum tersebut menjadi dua yakni diperbolehkan jika langsung dipetik, dan tidak diperbolehkan jika tidak langsung dipetik, penulis lebih condong untuk hukum dari jual beli buah mangga dengan sistem ijon diperbolehkan karena pada praktiknya penjual telah memberi toleransi kepada pembeli untuk memetik setelah layak dipanen, hal itu telah sesuai dengan fatwa yang di paparkan Mazhab Syafi?I terkait diperbolehkannya jual beli buah mangga sistem ijon.} }