@thesis{thesis, author={. and Burhanatut and Khurul }, title ={Peran KUA Dalam Meminimalisir Praktik Nikah Siri (Studi Kasus di KUA Kecamatan Rengel}, year={2022}, url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/1273/}, abstract={KUA adalah Unit Satuan kerja dibawah naungan Kementerian Agama, mempunyai tugas dan peran yang sangat penting di kalangan masyarakat. Salah satunya yaitu pencataan pernikahan. Negara telah mengatur proses pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Akan tetapi, faktaya masih banyak dijumpai dimasyarakat pernikahan yang dilakukan dengan tidak mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam undang- undang tersebut, seperti pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan KUA atau tidak dicatatkan di KUA yang mana istilah tersebut dinamakan Nikah Siri. Berdasarkan paparan di atas, rumusan masalahnya yaitu: 1. Apakah faktor penyebab terjadinya praktik Nikah Siri di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. 2. Bagaimana peran KUA dalam Meminimalisir Praktik Nikah Siri di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Adapun tujuan dari penelitian tentang pembahasan skripsi ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui Peran KUA dalam Meminimalisir Praktik Nikah Siri di kecamatan Rengel kabupaten Tuban. Kedua, Untuk mengetahui apa saja Peran KUA dalam Meminimalisir Praktik Nikah Siri di kecamatan Rengel. Penelitian ini menggunakan metode peneitian lapangan (filed research) untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan peran KUA Kecamatan Rengel dalam Meminimalisir Praktik Nikah Siri, jumlah kasus pernikahan di bawah tangan dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pihak KUA Kecamatan Rengel dalam menangani serta kendala-kendala yang dihadapinya. Adapun Kesimpulan dari penelitian ini adalah, Penyebab dari masih banyaknya masyarakat yang melaksanakan Nikah Siri dikecamatan Rengel, diantaranya adalah: Pertama, kurang tingginya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaporan dan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, faktor ekonomi serta pendapatan yang serba pas-pasan. Ketiga, faktor pendidikan yang berakibat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan.} }