@thesis{thesis, author={AINUN and Lisa Aminatul and Muhammad Zaenal }, title ={TINJAUAN FIQH MUAMALAH AKAD JUALAH TERHADAP FITUR TIKTOK BONUS}, year={2022}, url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/1301/}, abstract={Fitur TikTok Bonus merupakan salah satu fitur yang terdapat dalam aplikasi TikTok. Fitur ini memiliki cara kerja dengan cara menjalankan misi yang disediakan di dalamnya. Selanjutnya pengguna akan mendapatkan poin dari hasil menjalankan misi-misi tersebut. Banyak pengguna fitur TikTok Bonus belum mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan fitur tersebut menurut Fiqh Muamalah akad ju?a>lah. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana mekanisme memperoleh uang dari fitur TikTok Bonus yang ada pada aplikasi TikTok dan bagaimana tinjauan Fikih Muamalah akad ju?a>lah terhadap fitur TikTok Bonus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek mekanisme memperoleh uang dari fitur TikTok Bonus dan memahami Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah akad ju?a>lah terhadap fitur TikTok Bonus. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan menggunakan metode deduktif yaitu pembahasan yang diawali dengan mengemukakan dalil-dalil, teori-teori atau ketentuan yang bersifat umum dan selanjutnya dipaparkan kenyataan yang bersifat khusus. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa mekanisme mendapatkan uang dari fitur TikTok Bonus dimulai setelah pengguna berhasil mengundang teman dengan menggunakan kode referral kemudian misi-misi untuk mendapatkan poin akan muncul secara otomatis. Akad dan mekanisme penggunaan fitur TikTok Bonus untuk kebolehan dan sahnya telah memenuhi rukun dan syarat dari akad ju?a>lah bagi pengguna yang ahli. Namun bagi pengguna yang belum cukup memiliki keahlian dalam penggunaan fitur TikTok Bonus, maka belum termasuk memenuhi rukun karena pada akad ju?a>lah disyaratkan pekerja diharuskan orang yang ahli dalam pekerjaan tersebut. Kemudian pemberian bonus dalam fitur TikTok Bonus belum memenuhi ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor &5/DSN-MUI/VII/2009, karena masih terdapat pendapatan pasif dari pihak downline untuk upline. Sedangkan dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tidak boleh terdapat perolehan bonus pasif.} }