@thesis{thesis, author={ARIEF EKO and Kamila and LISA AMINATUL }, title ={TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI TANAH KEBUN YANG MASIH DISEWAKAN DI DESA KENDALREJO KECAMATAN SOKO KABUPATEN TUBAN}, year={2022}, url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/1305/}, abstract={Jual beli merupakan kegiatan muamalah yang banyak dilakukan oleh masyarakat. Pengertian dari jual beli merupakan menukar sesuatu dengan sesuatu lain dengan nilai yang sepadan atau berniaga. Dalam praktiknya jual beli tanah kebun yang masih disewakan di Desa Kendalrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban pemilik tanah yang sudah menyewakan tanah kebunnya kepada pihak penyewa selama dua tahun dalam perjanjianya, namun berjalan satu tahun sewa tersebut pemilik tanah kebun tersebut membutuhkan uang untuk keperluan pribadinya, tanah kebun tersebut dijual kepada pihak lain bukan dari pihak penyewa tana. Dari hal tersebut penyewa dirugikan karena menerima ganti rugi sisa masa sewa satu tahun yang tidak sepadan dan juga harus memanen tanaman yang berada diatas tanah tersebut sebelum waktu panen tiba. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi bagaimana praktik Jual Beli Tanah Kebun yang Masih Disewakan di Desa Kendalrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, dan Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Tanah Kebun yang Masih Disewakan di Desa Kendalrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek jual beli tanah kebun yang masih disewakan di Desa Kendalrejo Kecamatan Soko Kabupetan Tuban, dan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli tanah kebun yang masih disewakan di Desa Kendalrejo Kecmatan Soko Kabupaten Tuban. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan atau field research. Dan teknik pengumpulan yang dilakukan adalah dengan menggunakan wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Dalam strategi analisis yang digunakan oleh peneliti adalah pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data yang telah diperoleh akan dioleh dengan menggunakan metode deskriptif dan dianalisis menggunakan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, Al-Bay?, dan Al-Milkiyyah. Dapat disimpulkan dalam praktek jual beli tanah yang masih disewakan di Desa Kendalrejo Kecamatan Soko Kabupeten Tuban pemilik dari tanah kebun menjual tanah tersebut kepada pihak lain meskipun tanah kebun masih dalam masa sewa dengan pihak yang berbeda. Dan jika ditinjau dari teori Al-bai? dan juga Al-Milkiyyah praktik ini termasuk dalam jual beli yang mauquf yang artinya jual beli yang memenuhi rukun transaksi akan tetapi syarat-syarat berlakunya belum terpenuhi yaitu hak kepemilikan barang atau hak wewenang terhadap barang yang berakibat dengan ditangguhkannya dalam penyerahan barang tersebut. Menurut Hanafiyyah dan Malikiyyah jual beli tersebut sah dengan syarat adanya izin dari pihak ketiga yang masih terdapat haknya. Dan menurut Syafi?iyyah dan Hanabillah tidak sah jual beli tersebut karena disyaratkan pada barang yang akan dijual harus menjadi milik orang yang akan melakukan transaksi dengan sempurna.} }