@thesis{thesis, author={Eko Arief and Miftahul and UMI REZA }, title ={TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM DENDA PADA AKAD PEGADAIAN DI KSPPS BMT NU KALITIDU}, year={2022}, url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/1307/}, abstract={Seiring perkembangan ekonomi syariah yang kian meningkat dapat dibuktikan dengan banyaknya Lembaga Keuangan Syariah(LKS), salah satunya KSPPS BMT NU Kalitidu yang memiliki produk pembiayaan syariah dengan menggunakan akad rahn. Namun, praktek pembiayaan menggunakan akad rahn tersebut menampakkan permasalahan yaitu berupa penerapan sistem denda yang tidak ada kesepakatan di awal kontrak perjanjian. Skripsi ini adalah hasil penelitian untuk menjawab : (1) Bagaimana praktik sistem denda pada akad pegadaian di KSPPS BMT NU Kalitidu? (2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem denda pada akad pegadaian di KSPPS BMT NU Kalitidu?. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana praktik akad pegadaian di KSPPS BMT NU Kalitidu. (2) Untuk mengetahui dan menganalisa tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem denda pada akad pegadaian di KSPPS BMT NU Kalitidu. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan tempat di KSPPS BMT NU Kalitidu, sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan hasil wawancara sedangkan data sekundernya diperoleh dari sumber-sumber data seperti buku, jurnal, dan internet. Teknik pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deduktif. Teori yang digunakan adalah rahn dan denda/ ta?zir. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti menunjukan bahwa : Penerapan denda yang dilakukan oleh KSPPS BMT NU Kalitidu ini dikenakan untuk nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah, namun penerapan sistem denda pada akad pegadaian ini dilakukan tanpa ada perjanjian di awal akad. Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, dilihat dari syaratnya s{i>ghat rahn sama saja menyalahi arti s{i>ghat yang sebenarnya. Apabila ditinjau menurut Fatwa No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sistem Denda dan ta?zir kurang sesuai, sebab menurut Fatwa tersebut boleh diterapkan denda tetapi harus ada kesepakatan di awal akad perjanjian.} }