@thesis{thesis, author={FU'AT LULUK ATUL and Indah and Khurul }, title ={TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PANTANGAN MENIKAH NYEBRANG RATAN (STUDI KASUS DI DESA BENDO KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO)}, year={2022}, url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/1309/}, abstract={Pada dasarnya setiap manusia dihidupkan dimuka bumi ini dengan berpasang-pasangan, karena semua itu sudah menjadi fitrahnya. Pernikahan merupakan sunnatullah. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri ketika kita berada di Indonesia yang notabenya kaya akan budaya, tradisi dan adat istiadat yang begitu bermacam-macam dan sangat dilestarikan secara turun-temurun, terutama di pulau Jawa berlaku berbagai macam hukum adat terkait pernikahan salah satunya adalah pantangan menikah nyebrang ratan. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi bagaimana praktik pernikahan nyebrang ratan di Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap larangan menikah nyebrang ratan di Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat dalam praktik pernikahan nyebrang ratan, untuk mengetahui dan memahami latar belakang masyarakat mempraktikkan menikah nyebrang ratan yang mana rumahnya itu saling berhadapan, serta untuk mengetahui dan memahami tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap pantangan menikah nyebrang ratan di Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research. Tenik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Strategi analisis yang digunakan oleh peneliti adalah dengan menggunakan strategi analisis interaktif. Data yang sudah diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif dan dianalisis menggunakan teori ?urf dan sosiologi hukum Islam. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik menikah nyebrang ratan yang terjadi di Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro sudah menjadi kepercayaan masyarakat sejak zaman dahulu meskipun seluruh masyarakat Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro memeluk agama Islam, masyarakat khawatir dan mempercayai adat tersebut sehingga masih banyak lagi pertimbangan sebelum melaksanakan sebuah pernikahan atau perjodohan. Beberapa responden dari masyarakat juga sepakat bahwa adat larangan menikah nyebrang ratan bertentangan dengan ajaran Islam khususnya para tokoh agama. Legitimasi ?urf terhadap praktik menikah nyebrang ratan di Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro adalah bahwa praktik menikah nyebrang ratan tersebut merupakan jenis al-?urf fasid karena adat kebiasaan buruk dan tidak bisa dijadikan hujjah dalam penetapan hukum Islam.} }