@thesis{thesis, author={BURHANATUT and NI'MAH FARIDATUN and SHOFA }, title ={FINTECH SYARIAH DAN SISTEM EASY CASH PERSPEKTIF PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO 77/POJK.01/2016 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH}, year={2022}, url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/1366/}, abstract={Pada masa pandemi seperti saat ini banyak orang mengalami krisis ekonomi karena kehilangan pekerjaan. Keadaan yang mendesak membuat masyarakat mengharuskan mencari pinjaman melalui online (pinjol), salah satunya fintech syariah dan easy cash merupakan pinjaman online tanpa agunan yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah (1) Bagaimana mekanisme Fintech Syariah dan sistem Easy Cash (2) Bagaimana tinjauan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 terhadap Fintech Syariah dan sistem Easy Cash (3) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Fintech Syariah dan Easy Cash. Tujuan penelitian imi adalah mendeskripsikan dan menjelaskan praktik fintech syariah dan Easy Cashserta menganalisis perspektif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 dan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan library research, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif analisis. Sumber data primer meliputi literatur kitab Al-fiqih al-islami wa adillatuh karya Wahbah az-Zuhaily dan Peraturan otoritas jasa keuangan No 77/POJK.01/2016. Sedangkan dari data sekunder diperoleh atau dikumpulkan dari sumber-sumber yang telah ada, yaitu jurnal, buku, berita yang relevan dengan penelitian. Data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data pustaka literatur yang berkaitan dengan qard}, ta'zi>r bi>l ma>l, d}arar. Dari hasil penelitian diketahui praktik fintech syariah dalam pengembalian pinjaman menggunakan sistem nisbah (bagi hasil) 0,5% dan biaya platform 7% dari biaya pinjam, apabila debitur tidak bisa membayar ketika jatuh tempo terdapat denda 1,7% setiap harinya. Sementara easy cash suku bunga pinjaman yang diberikan 0,8% dan biaya administrasi 11% dari biaya yang diterima, jika debitur tidak bisa membayar ketika jatuh tempo terdapat denda 0,9% setiap harinya berlaku kelipatan, tidak hanya itu ada bunga keterlambatan pengembalian sebesar 7,5% dari pokok cicilan tidak berlaku kelipatan.Identitas pengguna di exposedan mendapat teror debt colector dalam hal ini sistem easy cash telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 pasal 26 ayat a karena tidak menjaga kerahasian secara 100%.Sementara itu fintech syariah tidak melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016. Menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah Ditinjau dari segi syarat qard} akad yang dilakukan oleh fintech syariah dan easy cash sah, yaitu besar pinjaman atau utang diketahui dengan takaran, timbangan dan jumlahnya. Dari orang-orang yang berakad juga sah, Hanya saja dengan adanya denda, dan adanya bagi hasil yang sudah ditetapkan diawal ini masuk dalam katagori riba qard} yang diharamkan.} }