@thesis{thesis, author={BAYU and KHURUL and SHOFA }, title ={KERJASAMA PENANAMAN POHON JATI ANTARA MANTRI PENYULUHAN DENGAN PETANI LAHAN DI DESA SETREN KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH}, year={2022}, url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/1373/}, abstract={Kerjasama penanaman pohon jati di Desa Setren sudah pernah ada dua kali. Dan dalam kerjasama yang pertama dan yang kedua memiliki perbedaan yang dimana, kerjasama yang pertama berhasil sampai batas waktu yang disepakati, tetapi kerjasama yang kedua dibatalkan secara sepihak sebelum batas waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Rumusan Masalah Dari Penelitian Ini meliputi, Bagaimana kerjasama penanaman pohon jati antara pihak mantri penyuluhan dengan petani lahan di Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan Bagaimana tinjuan Hukum Ekonomi Syariah terhadap kerjasama penanaman pohon jati antara mantri penyuluhan Bojonegoro dengan petani lahan Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kerjasama penanaman pohon jati antara pihak mantri penyuluhan dengan petani lahan di Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Untuk mengetahui tinjuan Hukum Ekonomi Syariah terhadap kerjasama penanaman pohon jati antara mantri penyuluhan Bojonegoro dengan petani lahan di Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang berpacu pada penelitian lapangan(field research). Sumber data yang digunakan meliputi data premier dan data sekunder. Metode pengumpulan data ini diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teori yang digunakan adalah teori Shirkah dan Iqa>lah. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, kerjasama penanaman pohon jati tersebut pihak mantri sebagai pemberi modal awal seperti bibit, pupuk, biaya atau upah, dll. Dan keuntungan dibagi menjadi 55% untuk pihak mantri penyuluhan dan untuk pihak petani lahan adalah 45%. Dengan rincian 25% sebagai sewa lahan dan 20% sebagai biaya operasional, seperti perawatan, pemupukan, perairan dan lain-lain. Tetapi kerjasama mereka batal menurut teori shirkah, dikarenakan dalam kerjasama penanaman pohon jati yang dilakukan, pihak mantri penyuluhan melanggar ketentuan awal yang dibuat oleh kedua belah pihak yang dimana kerjasama seharusnya berjalan selama enam tahun, tetapi pihak mantri penyuluhan membatalkan kerjasama pada saat kerjasama baru berjalan selama tiga tahun. Dan dalam pembatalan yang dilakukan pihak mantri penyuluhan tersebut telah memenuhi syarat dari teori iqa>lah yang dimana mendapatkan keridhoan dari pihak petani lahan.} }