@thesis{thesis, author={Agus Sholahudin and Devi Eka and Sa'adah Ulfiatus}, title ={TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP KUPON UNDIAN BERHADIAH DI BMT NU KALITIDU}, year={2022}, url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/1491/}, abstract={Undian kupon berhadiah didalamnya mengkaji tentang tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap kupon undian berhadiah yang diselenggarakan oleh BMT NU Kalitidu dengan menggunakan akad wadiah yad dhamanah dan hadiah, dimana anggota yang menabung dapat mengikuti program kupon undian berhadiah dan mendapat kupon sesuai dengan dana yang disetorkan. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi bagaimana praktik kupon undian berhadiah di BMT NU Kalitidu,bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap kupon undian berhadiah di BMT NU Kalitidu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiman praktik kupon undian berhadiah di BMT NU Kalitidu, untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap kupon undian berhadiah di BMT NU Klaitidu. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fied research). Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan wawancara, sedangkan data sekundernya diproleh dari buku-buku fiqh, kitab fiqh, al-Quran, hadist, undang-undang. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi, Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deskriptif dan studi kasus. Teori yang digunakan adalah hadiah, hibbah bishar{tin dan wadi?ah yad d{hamanah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mekanisme kupon undian berhadiah yaitu nasabah menitipkan uang kepada pihak BMT NU Kalitidu, setelah itu nasabah akan mendapatkan kupon, lalu kupon itu akan dikumpulkan kedalam kotak kemudian oleh BMT NU Kalitidu akan diundikan 3 minggu setelah mendapatkan kupon undian tersebut dan mendapatkan kupon sesuai dengan dana yang disimpan oleh nasabah dan pada pelaksanaannya sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada. Jika menggunakan teori hadiah sudah sesuai, karena hadiah yang diberikan berupa barang dan tidak merugikan, serta barang tersebut bermanfaat bagi yang mendapatkan. Dalam hibbah bishartin pelaksanaan sudah sesuai di mana pihak yang menghibbahkan yaitu BMT NU Kalitidu dengan syarat nasabah harus mengendapkan saldonya di BMT NU Kalitidu dalam waktu tertentu dan dengan jumlah yang sudah ditentukan. Sedangkan dalam teori wadi?ah yad d{hamanah pengimplementasiannya juga sudah sesuai, yaitu uang titipan dari nasabah boleh diputar dan diinvestasikan oleh pihak BMT NU Kalitidu.} }