@thesis{thesis, author={ADU Yogi Chandra}, title ={Hambatan-Hambatan Pendirian Badan Usaha Milik Desa Di Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang}, year={2018}, url={http://repository.unwira.ac.id/292/}, abstract={Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan otonomi kepada desa untuk membentuk BUM Desa. BUM Desa merupakan lembaga ekonomi di tingkat desa bertujuan untuk mengelola potensi desa serta mensejahterakan masyarakat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat. Pembentukan BUM Desa dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa melalui Musyawarah Desa. Penelitian ini diarahkan pada pendirian BUM Desa di Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang. Yang menjadi masalah pokok dalam skripsi ini yakni Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat pendirian BUM Desa di Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang dan Upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor penghambat pendirian BUM Desa; untuk mengetahui dan memahami upaya-upaya untuk mengatasi faktor-faktor penghambat pendirian BUM Desa di Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang. Sehubungan dengan itu, maka cara penelitian yang digunakan yakni dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Selanjutnya menyangkut teknik pengumpulan data yakni dengan menggunakan penelitian lapangan dengan mendatangi lokasi penelitian di Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, untuk melakukan wawancara langsung dengan responden dan mengambil beberapa data yang berhubungan dengan penelitian. Dan dalam bab analisa yakni dengan menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini, bahwa pembentukkan BUM Desa di Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang masih mengalami beberapa hambatan. Faktor-fakor penghambat tersebut, antara lain Faktor faktor sarana dan prasarana kurangnya SDM yang memiliki kemampuan manajemen kelembagaan BUM Desa juga menjadi hambatan Pembentukan BUM Desa di Kecamatan Taebenu. Selain itu alat-alat yang digunakan di bidang pertanian, serta infrastruktur berupa jalan di beberapa desa. Sehingga dalam usaha membentuk badan usaha milik desa di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang ini masih mengalami hambatan.; Faktor Kesadaran Masyarakat, dalam hal ini aparat desa setempat belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak memahami dan mengerti tentang Peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang BUM Desa itu sendiri dan masyarakat kurang berpartisipasi dalam pembentukan BUM Desa di Kecamatan Taebenu. Yang menjadi solusi adalah meningkatkan persiapan sumber daya manusia melaui pelatihan- pelatihan; perlu menambah sarana dan prasarana sesuai kebutuhan; aparat desa harus memberikan pemahaman dan pengertian yang baik kepada masyarakat agar kebiasaan-kebiasaan yang menghambat pembentukan BUM Desa dapat dihilangkan; sedangkan menyangkut kesadaran hukum masyarakat, aparat desa perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami dan mengerti tentang pentingnya BUM Desa dan juga cara-cara pembentukan BUM Desa, maupun dilakukan berbagai pola pendekatan demi menyadarkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat} }