@thesis{thesis, author={NAPA Marianus Brachmans}, title ={Peranan Kantor Otoritas Bandar Udara Dalam Pengawasan Kelayakan Pesawat Terbang ( Studi Kasus Otoritas Aircraft Maintenance di Bandar Udara Eltari Kupang )}, year={2018}, url={http://repository.unwira.ac.id/861/}, abstract={Masalah keselamatan merupakan faktor utama setiap dunia penerbangan. Keselamatan ini bergantung pada berbagai faktor, baik kondisi pesawat, kondisi awak pesawat, infrastruktur, maupun faktor alam. Hal yang sering mendapatkan sorotan adalah faktor kondisi pesawat. Kondisi pesawat bergantung pada perawatan yang dilakukan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya kantor otoritas bandara mempunyai peran yang sangat penting dalam pengawasan keselamatan penerbangan yang terdapat pada setiap bandara udara di Indonesia . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran kantor otoritas bandara dalam menjalankan tugas dan fungsinya . penelitian in juga melihat mengenai kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh kantor otoritas bandara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pada PM 41 tahun 2011. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan pengumpulan data primer berupa wawancara dan observasi dilapangan, dan pengumpulan data sekunder berupa dokumentasi dan studi kepustakaan. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, dimana informan dalam penelitian ini sebanyak 6 orang yang terdiri dari kepala kantor otoritas bandara, Kepala bidang Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan, Kasi Pengoperasian Bandar Udara, Kasi Angkutan Udara dan pengoperasian pesawat udara, Kasubag umum dan kepegawaian, dan Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandara. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Kantor Otoritas Bandar Udara memiliki peranan dalam pengawasankeselamatan penerbangan karena dalam Keputusan Menteri No. KM 41 Tahun 2011 tertulis jelas mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hanya saja kewenangan yang dimiliki saat ini belum terlalu kuat jika dibandingkan dengan beban tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Kewenangan untuk mengambil tindakan jika ditemukan kesalahan dalam kegiatan kebandarudaraan masih dimiliki Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.Sejalan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengenai penerbangan, sudah ditetapkan dan diharapkan akan segera terwujud mengenai kekuatan kewenangan Kantor Administrator Bandar Udara yang kemudian akan berubah nama menjadi Otoritas Bandar Udara.} }