@thesis{thesis, author={BANASE Anthoninyo V. S.}, title ={Analisis Penerapan Analisis Standar Belanja pada Dinas Pendidikan Proinsi Nusa Tenggara Timur}, year={2018}, url={http://repository.unwira.ac.id/9748/}, abstract={Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penerapan model ASB pada Dinas Pendidikan Provinsi NTT berdasarkan Permendagri No. 59 Tahun 2007? (2) Bagaimana menilai kewajaran kegiatan pada Dinas Pendidikan Provinsi NTT? Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui penerapan model ASB dalam penyusunan anggarannya telah sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; (2) Untuk mengetahui kawajaran kegiatan menggunakan model ASB pada Dinas Pendidikan Provinsi NTT. Manfaat penelitian ini yaitu (1) Menambah wawasan dan kemampuan berpikir mengenai penerapan teori yang telah didapat dari mata kuliah yang telah diterima ke dalam penelitian yang sebenarnya; (2) Hasil penelitian diharapkan dapat memberi masukan yang bermanfaat dalam melakukan evaluasi terhadap model ASB yang telah diterapkan dalam lingkungan SKPD Dinas Pendidikan, serta menjadi pertimbangan dalam merencanakan penerapan ASB pada tahun-tahun anggran berikutnya; (3) Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan mengenai ASB. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, data kuantitatif dan data kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur telah menggunakan Analisis Standar Belanja (ASB) sejak tahun 2006 dan digunakan untuk menilai dan meminimalisir anggaran setiap objek belanja (2) pada tahun anggaran 2017, ada 10 kegiatan yang masuk dalam kelompok Analisis Standar Belanja (ASB). Dari 10 kegiatan tersebut 7 kegiatan dinilai wajar sedangkan 3 lainnya dinilai tidak wajar menurut ASB. Untuk itu disarankan: (1) Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur sebaiknya terus menggunakan Analisi Standar Belanja (ASB) untuk menilai dan meminimalisir anggaran setiap objek belanja dan kegiatan; (2) Untuk obejek belanja pada setiap kegiatan dan total anggaran yang tidak wajar harus ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bentuk tindak lanjut dapat berupa pemeriksaan kewajaran, atau membandingkan output kegiatan tahun anggaran berjalan dengan kegiatan serupa pada tahun sebelumnya. Selain itu TAPD juga dapat bertanya secara langsung kepada pihak penyusun anggaran mengenai dasar yang digunakan dalam penyusunan anggaran tersebut dan penyebab ketidakwajaran yang terjadi.} }