@thesis{thesis, author={TALALAB Christian}, title ={Analisis Pendapatan Asli Daerah Atas Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Studi Pemanfaatan Pola Bangun Guna Serah Pada PT. Subasuka GO)}, year={2018}, url={http://repository.unwira.ac.id/9856/}, abstract={Masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana manfaat Pola Bangun Guna Serah pada Aset Tetap khususnya Tanah yang berlokasi di Jl. Cak Doko, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur?. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui Manfaat Pola Bangun Guna Serah Barang Milik Daerah khususnya tanah yang berlokasi di Jl. Cak Doko, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo oleh Pemerintah Nusa Tenggara Timur dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil Penelitian diketahui bahwa: 1. Bentuk Pemanfaatan Aset Tanah yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu terdapat 26 lahan yang dimanfaatakan melalui pola sewa, 3 lahan dimanfaatkan melalui pola pinjam pakai dan 5 lahan yang dimanfaatkan dengan pola Bangun Guna Serah. 2. Pemanfaatan BMD dengan pola Bangun Guna Serah ini memberikan kontribusi bagi Pemerintah Provinsi Nusa tenggara Timur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama 30 tahun dengan nilai sebesar Rp. 9.446.670.453. 3. Fasilitas yang telah dibangun oleh pihak mitra dengan pemanfaatan pola Bangun Guna Serah ini, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur setelah masa kontrak berakhir. Melihat dari analisis tersebut maka disarankan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebaiknya segera meningkatkan efektivitas aset tanah dengan cara Pemanfaatan Pola Bangun Guna Serah sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur diharapkan memanfaatkan segala fasilitas yang diperoleh dari kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan pola Bangun Guna Serah Untuk kepentingan pelayanan publik.} }